Tampilkan postingan dengan label visa umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label visa umrah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 April 2011

Provider Visa Haji dan Umroh

Salah satu mitra travel haji dan umroh adalah provider visa, provider visa inilah yang menyediakan visa untuk jamaah yang setiap bulannya hampir mencapai 50.000 dokumen yang dikeluarkan kedutaan arab saudi di indonesia.

Selasa, 19 April 2011

Berantas Mafia Visa Umrah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, terus mengumpulkan data-data penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oknum mafia yang bermaksud merusak penyelenggaran ibadah umrah. Hal itu dikemukakan Konsul Kedubes Arab Saudi, Abdulaziz Al-Abdullah Ar-Raqabi, kepada Republika, di Jakarta, kemarin.

“Bila tidak, maka kita (Arab Saudi, red) juga yang akan rugi. Karena ini menyangkut pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pihak kedubes Arab Saudi mengambil langkah cepat dalam mengatasi mafia umrah ini. Di antaranya, jumlah umat Islam Indonesia yang ingin berumrah jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Saat ini, puluhan ribu calon jamaah umrah sedang menanti keberangkatan pada April dan Mei. “Kalau tidak segera diatasi, mafia umrah ini akan makin merajalela,” ungkap Ar-Raqabi.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya terus mengumpulkan berbagai bukti penyelewengan yang dilakukan oknum mafia tersebut. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan atas nama korps diplomat (CD) kedubes Arab Saudi, pengakuan bersangkutan sebagai wakil pemerintah Saudi saat melaporkan sebuah travel ke kepolisian, dan lainnya.

“Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor CD itu hanya untuk pegawai kedubes yang mendapat mandat dari pemerintah Arab Saudi. Mereka juga diberikan ID-Card sebagai bukti bahwa mereka adalah staf diplomat,” terang Ar-Raqabi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Media Kedubes Saudi, Nawaf Naif al-Kurnas. Menurut Nawaf, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut telah membuat hubungan pemerintah Arab Saudi, khususnya kedubes dengan pemerintah Indonesia dan para penyelenggara umrah menjadi terganggu. “Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sudah membawa nama pemerintah Saudi untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Al-Kurnas berharap, ada kerja sama antara kedubes Arab Saudi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindak tegas oknum mafia tersebut. “Kita harus bekerja sama mengatasi berbagai problem penyelenggaraan umrah, termasuk mengatasi mafia yang merusak hubungan Indonesia dan Arab Saudi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum biro Gema Wahyu Pratama, Sefli Suharnan, berencana melaporkan balik tuduhan yang disampaikan oknum pelapor berinisial UM ke kepolisian. “Jika tidak terbukti apa yang mereka tuduhkan pada klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik,” ujar Sefli, akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, WNA Arab Saudi yang melaporkan adanya pemalsuan dokumen oleh Gema Wahyu Pratama kepada polisi bernama Umar Miski. Surat laporan itu ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I, Kompol Liberti P, dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1230/IV/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 April. “Faktanya, kini semua paspor sudah dinyatakan oleh kedubes Arab Saudi bahwa semua paspor dan visa dari Gema Wahyu Pratama adalah asli,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Himpuh HM Wahyu, menyatakan, pihaknya berharap penyelenggaraan umrah berjalan dengan baik dan lancar. “Kita semua sangat menentang setiap kezaliman. Jika ada oknum yang mau mencoba merusak regulasi dan sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, maka kita harus melawannya,” tegas Wahyu kepada Republika.

Ia sangat mendukung langkah kedubes Arab Saudi yang terus berupaya memperbaiki pelayanan ibadah umrah untuk seluruh umat Islam, termasuk memberantas setiap bentuk kejahatan. “Dengan langkah seperti ini, kita berharap ada jalan terbaik bagi seluruh penyelenggara umrah dan jamaah,” terangnya.

Jumat, 15 April 2011

Mengurus Visa Umroh Dengan Mudah

Visa umroh berbeda dengan visa reguler. Karena peruntukannya juga berbeda. Visa umroh berlaku selama 30 hari saja. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Di dalam 30 hari Anda akan melakukan umroh, pastikan keberangkatan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk. Visa untuk umroh di bulan Ramadan tidak dapat melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di sana. 

Persyaratan Visa umroh:

  • Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama min. 3 kata. Contoh: Muhammad Arifin Ilham, Siti Arifah Binti Daud, dsb.
  • Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%)
  • Kartu keluarga bagi yang membawa putra putinya (asli)Surat nikah bagi suami/istri (asli)
  • Foto kopi KTPAkte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli)
  • Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, apabila tidak maka diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI)
  • Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan

Persyaratan pengurusan visa umroh ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi. Seperti ini contohnya:

  • bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  • Foto paspor berwarna terbaru.
  • Paspor harus masih berlaku setidaknya selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  • Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  • Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua). Mahram harus melakukan perjalanan ke dan dari Arab Saudi pada penerbangan yang sama sebagai istri dan anak-anaknya.
  • bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa Mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari dia Mahram.
  • bila pemohon bukan warga negara dari negara dia adalah menerapkan dari, izin tinggal yang sah harus diserahkan dengan aplikasi tersebut.
  • Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. Sertifikat vaksinasi harus dengan pemohon pada masuk ke Arab Saudi.


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam waktu dekat pemerintah akan mengupayakan pendekatan government to government kepada Pemerintah Arab Saudi agar pengurusan visa umrah dipermudah. Tanpa melewati broker dan mafia visa umrah sehingga birokorasi tidak terlalu panjang dan memakan biaya tinggi. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. ”Kita harapkan seperti itu, visa diurus langsung ke kedutaan arab Saudi,”kata dia.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (15/4), Suryadharma mengemukakan meskipun di Kementerian Agama terdapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tetapi diakui selama ini pemerintah belum terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Karenanya, pemerintah sedang melakukan pengkajian kemungkinan terlibat dan concern langsung dalam penyelenggaraan umrah. ”Memang lagi di set up,”kata dia.

Suryadharma menjelaskan keterlibatan ini cukup berasalan dan berdasar. Nomenklatur yang terdapat dalam UU NO 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji memungkinkan pemerintah terlibat. Namun demikian, seperti apakah bentuk keterlibatannya pemerintah masih mengkajinya.

Selain itu, lanjut Suryadharma, pihaknya memandang perlu melakukan kontrol dan pengawasan ketat bagi penyelenggaraan umrah. Sebab, ada indikasi umrah dijadikan sebagai media pintu gerbang mencari pekerjaan di Arab Saudi. ”Ini yang juga membuat kita prihatin, usut punya usut pintu masuknya lewat umrah,”papar dia.

Suryadharma mengatakan pihaknya sedang menjajaki gagasan pengelolaan tabung umrah. Sekalipun gagasan itu masih mentah. Namun diharapkan bisa menjadi wacana serius untuk memanfaatkan umrah sebagai wisata religi. Terutama bagi anak-anak guna mengisi libur panjang mereka sekaligus belajar dan membangun karakter bangsa sejak dini. ”Pada waktunya mereka bisa berangkat umrah itu sebagai pembelajaran bagi mereka,”tandas dia.

Jumat, 18 Februari 2011

Visa Umroh Belum Keluar, 700 Jamaah Tertunda Berangkat

BANDUNG,(PRLM).-Ketidakpastian pengeluaran visa setiap pemberangkatan umrah awal membuat 700 jamaah umrah seluruh Indonesia tidak bisa berangkat. Perusahaan penyelenggara umrah juga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kondisi ketidakpastian umrah-umrah awal sekitar Januari maupun Februari ini terjadi setiap tahunnya,"kata Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dajn Haji (Himpuh), H. Rustam Sumarna, di ruang kerjanya, Jumat (15/2).

Menurut Rustam, pihak pemerintah Arab Saudi maupun Kedubes Arab Saudi di Jakarta belum membuka pelayanan visa untuk umrah. "Alasan Kedubes Arab Saudi karena sistem komputernya mengalami masalah sehingga pelayanan visa umrah tertunda," katanya.

Rencananya mulai Jumat hari ini visa umrah sudah bisa keluar. "Kedubes Arab Saudi mulai menerima permohonan visa umrah mulai Senin lalu (14/2), tapi Selasa (15/2) libur Maulud Nabi. Ketika visa hampir selesia ternyata Rabu (16/2) komputer di Kedubes Arab Saudi bermasalah sehingga visa belum keluar," ucapnya.(A-71/kur)***