Senin, 03 Januari 2011

Hukum Menghajikan Orang Tua

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan ttg meng-haji-kan (memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci), bagaimana hukumnya.?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat utk meng-haji-kan ke dua Orang Tua tetapi saya sendiri belum ber-haji (belum pergi haji). Saya mendahulukan agar ke dua Orang Tua saya dapat berangkat pergi haji terlebih dahulu, mengingat umur beliau yg saat ini sudah cukup tua.
Syukron, Ustadz…
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Mohammad Suryansyah


Jawaban :
Kepada Bapak / ibu yang bertanya perkara di atas yang terhormat, saya nyatakan bahwa itu adalah niat yang baik, serta merupakan bakti anak kepada kedua orang tua.
Insya Allah balasannya syurga. Karena menjadikan kedua orang tua kita ridlo kepada kita berarti kita sedang mengundang keridlaan Allah swt. Pencipta alam semesta ini yang Maha Pemurah dan Penyayang itu.
Mudah-mudahan bapak/ibu setelah kedua orangtuanya diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, Allah swt memanggil bapak /ibu untuk mengunjungi baitullah dalam rangka menunaikan ibadah haji juga. semoga Allah tambah rezeki bapak/ibu. Amin ya Allah amin.

Ust. Ahmad Ahidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar