Pengurusan paspor haji juga dibantu pihak travel.
Pembuatan paspor haji, dilakukan di 107 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah memulai proses pembuatan dan penerbitan paspor haji untuk jamaah haji reguler Kamis, 1 Juli 2010 lalu. Pembuatan dan penerbitan ini dilakukan serentak di seluruh Tanah Air. Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghofur Dja-wahir mengatakan, dilakukannya proses pembuatan sejak awal itu supaya persiapan haji lebih longgar waktunya, "Agar pada saatnya nanti dapat segera dibuatkan visanya," jelasnya kepada Republika, baru-baru ini.
Abdul Ghofur menyatakan saat ini pembuatan paspor sudah berjalan dibekali dengan surat dari Menteri Agama. Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM juga sudah-bertindak. Dia menjelaskan untuk pembuatan paspor ini dibagi per regu dan sudah diatur jadwalnya. Sistem pembuatan paspor ini tidak terlalu sulit. Pertama, data jamaah haji disamakan dengan data pada sistem Kementerian Imigrasi. "Misalnya nama harus tiga kata, ini disesuaikan dulu," katanya. Selain itu, lanjutnya, pada data lama tidak terdapat nama ibu kandung. Namun, di imigrasi harus ada nama ibu kandung.
Menurut Abdul Ghofur, data-data jamaah sudah disamakan dan dikumpulkan berikut surat dan Menteri Agama. Setelah iitu, data dan berkas tersebut dimasukkan ke bagian informasi dan teknologi (IT) Imigrasi. Hasilnya, calon jamaah haji reguler, tidak lagi perlu repot mengurus administrasi. Kini mereka tinggal difoto, memberi sidik jari dan tandatangan di kantor imigrasi setempat.
Pembuatan paspor haji ini, dijelaskan Abdul Ghofur, dilakukan di 107 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dan untuk jadwalnya akan diatur oleh pihak Kanwil Agamadan pihak Hukum dan HAM Provinsi.
Tahun ini, lanjutnya, ada perubahan dalam sistem pembayaran paspor. Sebab berkaca dari pengalaman tahun lalu, ada permasalahan dalam sistem pembayaran.
Tahun lalu dibayarkan langsung ke kas negara dan ternyata mengalami kesulitan. "Tahun ini sistemnya bukan ke kas negara, tapi dititipkan ke Kemenag wilayah dan dibayarkan langsung ke imigrasi setempat," katanya.
Dalam pembuatan paspor ini, diambil dari dana optimalisasi haji. Uang tersebut merupakan hasil dari deposito dana jamaah haji. Uang tersebut sudah mulai dikirim ke daerah-daerah. "Tahun ini untuk 194 ribu calon jamaah kita berikan dana 53 miliar rupiah," jelasnya.
Tahun lalu, Kemenag menjanjikan ada pengembalian uang bagi calon jamaah yang sudah punya paspor terlebih dahulu. Se-dangkan tahun ini akan berbeda, jamaah yang sudah punya paspor tidak ada pengembalian uang. "Yang sudah punya paspor dimohon kesadarannya, tidak usah minta uang," katanya.
Sedangkan untuk yang belum punya paspor, Abdul Ghofur menghimbau janganlah membuat paspor duluan. Ia mengajak agar calon jamaah haji membuat paspor berbarengan dengan calon jamaah lainnya.
Walaupun ia mengakui kemampuan kantor imigrasi setiap daerah berbeda-beda, tapi pihak Kemenag berharap sebelum berangkat haji yang pertama proses pembuatan dan penerbitan paspor telah benar-benar selesai. "Diharapkan sebelum puasa sudah selesai, karena proses untuk visa ke Arab Saudi harus sudah selesai sebelum 10 hari penerbangan pertama haji 2010," katanya.
Untuk kendala pembuatan paspor, menurutnya, kini tak ada lagi masalah. Tahun lalubanyak orang yang sudah punya paspor minta klaim ganti biaya pembuatan paspor.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH), Qasim Shaleh, mengaku saat ini pembuatan paspor sejak 1 Juli terus berjalan dengan baik . Hingga saat ini beberapa daerah sudah banyak jamaahnya yang memiliki paspor. Salah satunya adalah wilayah Jawa Barat, dimana kuota jamaah hajinya adalah yang terbanyak, yakni 37 ribu jamaah. "Kemarin (Jumat, 2 Juli 2010) sudah sosialisasi di Jawa Barat tentang pembuatan paspor ini," katanya.
Jamaah KBIH Khazanah Mandiri yang dipimpinnya juga sebagian telah membuat paspor. Menurutnya tidak ada kendala dalam pembuatannya. "Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Menurut Qasim, dalam pembuatan paspor haji, jamaah haruslah menyertakanbukti penyetoran dan nomor porsi keberangkatan tahun ini. Dan untuk itu mereka haruslah melunasi terlebih dahulu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Namun, hingga saat ini DPR RI belum juga memutuskan berapa harga yang harus dibayarkan.
"Dimohon sekali untuk segera mengumumkan BPIH sesuai janji DPR RI. Sampai saat ini masih digodok. Harusnya secepatnya DPR menyepakati berapa biaya resmi suapya segera ditandatangani presiden," jelasnya.
Setelah ada pengumuman BPIH ini, barulah ada kepastian keberangkatan jamaah haji. Dan calon jamaah haji bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan tahun ini. Setelah itu, mereka bisa melunasi BPIH dan mendapatkan bukti setoran. "Saat ini baru jamaah yang memiliki nomor porsi awal yang bisa buat paspor, yang nomor porsinya susulan boleh buat paspornya nanti setelah BPIH diumumkan," katanya.Ia menegaskan kabarnya Menag akan segera memutuskan BPIH dalam minggu ini. Namun kenyataannya kepastian berapa angka BPIH belum bisa didapatkan.
Walaupun begitu, ada KBIH yang berinisiatif membuat paspor sendiri. Uangnya mereka ambil dari masing-masing kantong jamaah haji. Mereka tentu saja berharap ada pengembalian biaya. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai tidak adanya pengembalian biaya.
Sementara untuk haji khusus, pembuatan dan penerbitan paspor menjadi tanggung jawab pihak perusahaan biro perjalanan haji dan pihak yang bersangkutan. Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Muhammad Wahyu mengatakan, pihaknya maupun travel lainnya tidak ada masalah dalam pembuatan paspor haji ini. Sebab, sebagian dari jamaah mereka sudah memiliki paspor.
Untuk biaya, lanjutnya, sama saja dengan calon jamaah haji reguler. Haji khusus untuk membayar paspor haji diambil dari dana calon jamaah bukan termasuk paket haji, kecuali untuk paket VIP. Normalnya, untuk pembuatan cukup waktu tiga hari. Tetapi, satu hari pun bisa jika mendesak, tentunya dengan harga berbeda, ied bibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar