Sejak pelaksanaan haji 2011 lalu, geliat pendaftaran haji sudah mulai terlihat ramai. Bahkan, sejak Oktober 2011 hingga 12 Maret 2012, tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur menduduki daerah paling banyak angka pendaftarnya, yaitu 358.646 orang calon jamaah haji (CJH). Posisi selanjutnya diduduki Jawa Tengah sebesar 270.763 CJH (daftar tunggu 9 tahun), Jawa Barat sebesar 229.056 CJH (daftar tunggu 6 tahun).
Hingga tanggal 12 Maret 2012, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat panjang antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.758.319 orang. Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen diantaranya masuk daftar resiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun. Demikian data yang diberikan dalam website yogyakarta.kemenag.go.id.
Sementara itu, republika.co.id-Palembang melaporkan bahwa daftar tunggu untuk calon haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini cukup panjang dan sudah sampai pada tahun 2020.
"Sekarang daftar tunggu calon haji di kota ini sampai tahun 2020, bahkan sudah hampir habis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota setempat, H Rosidin Hasan di Palembang, Jumat (27/1).
Masih dari website yogyakarta.kemenag.go.id., Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas beranggapan bahwa antrian haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi sangat tidak sebanding. Secara umum, dia mengatakan geliat pendaftaran haji mulai naik tidak karuan pada 2008 lalu. Saat itu, antrean CJH membengkak signifikan dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas dari pemerintah saat ini adalah mengelola antrian CJH yang panjang itu. Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH. Di antaranya adalah membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti (resiko tinggi). “Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,” kata dia.
Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak signifikan. Tahun lalu, diperkirakan kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti. Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini. Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antri.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Saudi. Isi dari MoU ini adalah, perubahan kuota haji untuk Indonesia. Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota sebesar 10 ribu kursi.
Efek dana talangan haji
Besarnya antusiasme masyarakat untu mendaftar haji memang tidak bisa dilepaskan dari dana talangan haji yang ditawarkan pihak bank kepada mereka yang punya keinginan untuk naik haji. Terlepas dari pro-kontra kebolehan dana talangan haji ini secara fikihnya, tetapi memang dampak psikologisnya begitu besar dirasakan.
Dengan adanya dana talangan haji, orang yang pada dasarnya belum mampu melaksanakan secara dana bisa mendaftar dengan modal hutang bank. Seperti kita ketahui, syarat untuk bisa mendaftar haji dan mendapatkan nomor porsi di departemen agama yaitu menyetorkan uang sebesar 25 juta rupiah. Namun, dengan adanya hutang bank dalam bentuk dana talangan haji ini, seseorang bisa membayarkan uang pendaftaran tersebut ke departemen agama dan mencicilnya ke bank di kemudian hari.
Akibatnya bisa ditebak, mereka yang sebenarnya lebih punya kemampuan finansial menjadi terhalang keberangkatan hajinya hanya karena terlambat mendaftar dan membayarkan uang untuk nomor porsi haji. Padahal bisa jadi, keterlambatan tersebut hanya karena calon jamaah tersebut ingin menghindari hutang.
Mencari solusi dari kuota haji
Dari berita yang diturunkan oleh sindonews.com, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan penambahan kuota haji pada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan ini diperlukan mengingat antrian daftar tunggu haji sudah cukup panjang.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, masih terbuka peluang bagi Kemenag untuk mengajukan penambahan kuota haji 2012.
Jika dilihat dari ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Indonesia seharusnya memperoleh kuota sebanyak 247.000 jamaah.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma mengatakan bahwa upaya penambahan jumlah kuota tidak bisa diputuskan sepihak, sebab hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kemenag, ujarnya, sudah berulang kali menyampaikan usulan penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, langkah tersebut hingga kini belum disetujui dengan alasan pemerintah Arab Saudi khawatir tidak mampu memberikan pelayanan yang baik bagi jamaah. Meski jumlah daftar tunggu haji terus membengkak, Menag tetap bersikeras menolak usulan pembatasan daftar tunggu, termasuk membatasi jamaah berisiko tinggi.
Memang, haji adalah perkara ibadah seorang manusia kepada Tuhannya. Jangan sampai akibat dari carut-marutnya sistem haji membuat antusiasme masyarakat untuk memenuhi panggilan Tuhannya menjadi terhalang. Perkara seberapa besar antrian calon jamaah haji, setiap pendaftar tentu sudah tahu risiko dan konsekuensinya.
Bagi Anda yang sudah ingin berangkat naik haji, jangan putus asa. Segera daftarkan diri Anda untuk berhaji. Siapa tahu, Anda bisa berangkat lebih dahulu, lebih cepat dari nomor yang tercantum dalam daftar antrian. Banyak contoh mereka yang bisa naik haji lebih cepat karena menggantikan jamaah sebelumnya yang berhalangan berangkat. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Jangan putus asa. (RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar