Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431 H/2010 secara umum berjalan baik dibandingkan tahun lalu, namun masih terdapat beberapa perbaikan yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya terkait daftar tunggu haji yang mencapai 1,2 juta orang.
Demikian salah satu butir hasil Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2010 di Jakarta, Jumat, yang disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Abdul Gafur Djawahir.
Gafur menyatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431 H/2010 M yang dimulai sejak masa pendaftaran, pembinaan dan bimbingan manasik, penyelesaian dokumen dan paspor, masa pemberangkatan, pelaksanaan operasional di Arab Saudi, dan masa pemulangan telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Namun dalam rapat evaluasi itu seluruh peserta memberi catatan perlunya memberi perhatian agar kualitas pembinaan dan bimbingan ditingkatkan. “Termasuk pula pelaksanaan katering jemaah, dan menurunnya on time performance (OTP) angkutan pemulangan jemaah haji ke tanah air dapat diperbaiki,” katanya.
Untuk itu, peserta meminta kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto agar mengusulkan kepada Menteri Agama tentang rancangan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1432 H/2011 M, di antaranya besaran kuota haji Indonesia tahun 1432 H/2011 M sama dengan tahun 1431 H/2010 M sebanyak 211.000 orang.
Hal lainnya yang menjadi catatan peserta adalah pemerintah agar tetap mengupayakan tambahan kuota dengan menyesuaikan hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010, sehingga jumlah kuota diharapkan dapat mencapai 235.000 orang.
Pembagian kuota provinsi tetap menggunakan rumus 1/1000 dari penduduk muslim. Apabila mendapatkan kuota tambahan pembagiannya diprioritaskan kepada daerah yang daftar tunggunya masih panjang.
Selain itu, mengupayakan percepatan waktu pelunasan BPIH tahun 1432H/2011M. Percepatan pengembalian dana jemaah batal. Pengembangan sistem akuntansi, pelaporan keuangan BPIH, dan penataan asset haji.
Mengusulkan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dari 48 halaman menjadi 24 halaman. Mengupayakan penerbitan paspor jemaah haji lebih awal yaitu bulan April 2011.
Tetap menggunakan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) sebagai sarana pengendali data jemaah.
Mengupayakan pemanfaatan perangkat Siskohat Kab/Kota yang telah memiliki biometrik sistem untuk kelengkapan database haji melalui pengambilan foto dan sidik jari pada saat pendaftaran haji.
Termasuk pula penyesuaian masa berlakunya peraturan bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Hukum dan HAM tentang penerbitan paspor untuk tahun 1432H/2011. (gor/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar